Masa berlaku sertifikat ISO
Sebagai standar internasional, sertifikat ISO yang telah diterbitkan memiliki masa berlaku yang sudah ditentukan oleh lembaga sertifikasi. Hal ini wajar karena sistem sertifikasi sendiri melalui proses implementasi, evaluasi, dan audit, sehingga perubahan sangat mungkin terjadi pada badan usaha meskipun sudah memiliki dokumen ISO.
Apakah masa berlaku ini sudah ditentukan berdasarkan jenis sertifikatnya? Untuk informasi terbaru, kami akan menjelaskan agar Anda lebih memahami sistem validasi ISO.
Sertifikat ISO umumnya berlaku selama 3 tahun. Setelah masa berlaku tersebut habis, sertifikat ISO tidak lagi berlaku, dan badan usaha atau organisasi perlu melakukan perpanjangan dan penilaian ulang. Meskipun umumnya berlaku selama tiga tahun, ada juga yang habis masa berlakunya secara tahunan, tergantung pada bidang kerja yang lebih dinamis.
Berikut adalah rincian masa berlaku sertifikasi ISO:
- Sertifikat ISO 9001: 2015 berlaku 3 tahun
- Sertifikat ISO 27001: 2013 berlaku 3 tahun
- Sertifikat ISO 45001: 2018 berlaku 3 tahun
- Sertifikat ISO 14001: 2015 berlaku 3 tahun
- Sertifikat ISO 22000: 2018 berlaku 3 tahun
- Sertifikat ISO 37001: 2016 berlaku 3 tahun
Catatan: Setiap enam bulan atau satu tahun sekali, dilakukan audit kembali untuk memastikan implementasi ISO berjalan dengan baik dan sesuai standar yang ada.
Sertifikat ISO sebagian besar memiliki masa berlaku 3 tahun, dan tidak ada sertifikat ISO yang berlaku seumur hidup karena kondisi badan usaha atau organisasi yang dinamis dan terus berkembang.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam perpanjangan ISO atau penilaian ulang, silakan hubungi konsultan isosni.com. Kami menyediakan layanan yang sesuai dengan lokasi dan kebutuhan Anda.

