Jasa Inspeksi Teknikal
Sertifikat Badan Usaha Jasa Inspeksi Teknikal dikeluarkan oleh tim Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU) naungan LPJK PUPR sebagaimana SE Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021. Setelah lolos verifikasi USBU, maka Sertifikat Badan Usaha (SBU) dapat dikeluarkan oleh asosiasi terkait dan disahkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional.
Kami isosni.com siap membantu anda untuk mendapatkan SBU Jasa Inspeksi Teknikal SBUJK, SBU Spesialis, PMA, SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL), untuk perusahaan anda.
beberapa tahapan untuk mendapatkan SBU Konstruksi yaitu memiliki SKK, SKK yaitu:
SKK Konstruksi merupakan salah satu sub bidang SKK, SKK Konstruksi adalah Sertifikat Kompetensi Kerja sebagai bukti keahlian tenaga ahli konstruksi, yang dharuskan utnuk dimiliki oleh perusahaan bidang jasa konstruksi terutama yang akan mengikuti tender perusahan Pemerintahan maupun Swasta.
silakan hubungi kontak kami di nomor +6281262006162 agar segera mendapatkan layanan konsultasi langsung mengenai SBU Konstruksi yang ingin anda peroleh.
Untuk memperoleh SBU Jasa Inspeksi Teknikal dokumen yang harus dipersiapkan yaitu:
1. Photocopy Akta Perusahaan & SK2. Photocopy NPWP Perusahaan
3. Photocopy domisili Perusahaan
4. Photocopy TDP
5. KTA Perusahaan
6. Photocopy KTP pengurus
7. Pass photo berwarna direktur utama (3 x 4)
8. SKK yang sesuai dengan ketentuan kualifikasi badan usaha, photocopy Ijazah tenaga ahli, KTP tenaga ahli, sertifikat ketrampilan tenaga ahli dan daftar riwayat hidup
9. Daftar tenaga teknik/tenaga ahli yang bekerja di perusahaan
10. Neraca & laporan keuangan & laporan pajak SPT tahun terakhir
11. List Pengalaman kerja yang pernah dilaksanakan oleh perusahaan

